Rabu, 28 Januari 2009

Dua Sindikat Pencuri Motor Diringkus



* Hasil Curian Dibawa ke Muara Wahau dan Kembang Janggut

SAMARINDA, TRIBUN - Satuan Reserse Kriminal Poltabes Samarinda berhasil mengungkap dan menangkap dua jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 12 tersangka ditahan dan 24 sepeda motor sebagai barang bukti diamankan.
Polisi yang mengungkap kasus ini menuturkan puluhan sepeda motor yang dicuri di Samarinda terjadi sejak bulan November 2008 lalu hingga Januari 2009. Untuk menghilangkan jejak, pelaku pencurian membawa motor ke luar daerah, Muara Wahau Kutai Timur dan Kembang Janggut Kutai Kartanegara.
"Ada dua kelompok sindikat pencurian ini. Mereka adalah kelompok Hendra dengan 5 rekannya dengan dua buron dan Umar dengan 7 rekannya. Motor yang dicuri dari beberapa tempat di Samarinda dan dijual pelaku di daerah pelosok kebun dengan harga Rp 4 juta," kata Kapoltabes Samarinda Kombes Pol A Kamil Razak, Rabu (28/1).
Penangkapan dua kelompok sindikat, Hendra dan Umar berawal pada tanggal 18 Januari lalu, polisi menangkap salah satu pelaku pencurian. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Tak hanya jajaran Poltabes menahan pelaku, namun pada Polsekta Samarinda Utara dan Polsek Sungai Kunjang juga menangkap masing-masing dua anggota sindikat ini.
Dalam mengejar para pelaku, Kamil mengungkapkan pihaknya membentuk tim pemburu pencuri spesialis motor. Tim ini bekerja secara mendalam dalam melakukan penyelidikan mengumpulkan informasi hingga cukupnya barang bukti. Tim ini juga melakukan sampai penangkapan para tersangka.
"Sedikitnya 300 kali pencurian kendaraan bermotor di Samarinda. Pada bulan Januari ini saja ada 13 kasus terjadinya pencurian. Hal ini melatar belakangi kami melakukan operasi mengejar para pelakunya dengan bentuk tim. Kami juga terus mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan Polres lainnya untuk penyelidikan tempat kejadian," kata Kamil.
Sepeda motor kini di Mapoltabes dijejer di halaman parkir dan diberi tanda garis polisi. Pada kemudi atau stang motor digantung kartu tanda barang bukti. Beberapa kondisinya kotor dan tidak lengkap alat bagian motor. Relatif, motor yang menjadi korban pencurian adalah motor baru dengan rakitan diatas tahun 2000.
Menurut keterangan tersangka pada polisi, jumlah seluruh motor bebek yang dicuri dan dibawa ke Muara Wahau sebanyak 13 motor. Namun hanya 9 motor saja yang bisa diselamatkan. Sedangkan empat motor sudah dijual. Sedangkan di Kembang Janggut, jumlah 15 motor semuanya diselamatkan.
Selain memproses hukum para tersangka dan barang bukti, polisi juga sedang mengumpulkan keterangan korban. Pemilik motor yang dicuri diharapkan melapor ke Poltabes. Laporan berupa nama identitas dan adanya data nomor resi mesin motor yang hilang dicuri untuk mencocokan motor bebek yang ditemukan.
"Kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian motor segera melapor. Kami menghimbau juga kepada warga agar tidak membeli motor tanpa surat yang sah. Karena membeli motor dari hasil pencurian akan masuk tindak pidana dan diproses hukum," kata Kamil. (m20)
Hasil Curi Motor Untuk Beli Baju

Rais alias Empeng, laki-laki berumur 16 tahun terpaksa harus menghadapi ancaman hidup masa muda di penjara. Ia menjadi tersangka setelah terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor yang diotaki kelompok Hendra dan Umar. Entah kapan mulai mengenal kejahatan pencurian, yang jelas salah bergaul teman. "Saya diajak teman mencuri, hasilnya buat beli baju," kata Empeng yang berbadan kurus, hitam legam dan paling belia berdiri diantara 12 tersangka dengan baju tahanan.
Empeng ditangkap Selasa (27/1) lalu pukul 07.30 di kawasan Air Putih Jalan P Suryanata. Saat itu ia hendak ke pasar membeli bahan memasak dari rumahnya. Maksud hendak berbelanja, tiba-tiba ia dihampiri petugas dan kemudian menangkapnya.
Ia pun lantas tidak melawan. Empeng lalu dibawa ke Mapoltabes Samarinda. Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah mencuuri motor bersama temannya. Menurut pengakuannya ia hanya diajak oleh teman yang sering kumpul.
Saat ditemui di Mapoltabes, Empeng termasuk baru hitungan hari masuk ke dalam sel tahanan. Selain empeng, dua tersangka Umar dan Hendra otak dari sindikat mengalami luka tembak pada bagian kaki. Salah satunya bahkan kedua kakinya terluka hingga perlu di papah untuk berjalan.
Tersangka Umar dan Hendra sebagai otak dari pencurian motor juga residivis yang pernah menjalani vonis hukuman. Kejahatan dilakukannya hingga dua kali menambah berat ancaman hukuman yang dihadapi. "Para tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Bagi residivis mengulang perbuatannya akan dikenai ancaman lebih tinggi lagi," kata Kamil. (m20)

Tidak ada komentar: