Kamis, 08 Januari 2009

Pemabuk Pukul Pemimpin Majelis


* Polisi Amankan Satu Tersangka
SAMARINDA, TRIBUN - Zaman sekarang mungkin sudah edan !! sekitar pukul 21.30 kemarin (7/1) dua orang pemimpin majelis pengajian menjadi korban pemukulan oleh enam pemabuk di Jalan Pangeran Bendahara RT 23 Samarinda Seberang. Masalahnya sepele, diduga mobil ditumpangi korban menyerempet pemabuk.
Insiden ini tak langsung berkembang menjadi besar, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Poltabes Samarinda sigap langsung menahan pelaku pemukulan. Tersangka yang diamankan bernama Agus warga Samarinda Seberang.
"Hasil penyelidikan sementara ada dua pelaku terlibat pemukulan. Satu tersangka Agus kami tangkap di rumahnya. Sedangkan satu pelaku lagi sedang dalam pengejaran," kata Kapoltabes Samarinda Kombes Pol A Kamil Razak didampingi Kasat Reskrim Kompol Yusep Gunawan.
Saat malam kejadian, telah berlangsung pengajian di rumah seorang warga. Tak jauh dari lokasi tersebut adapula enam pemuda yang sedang pesta minuman keras (miras). Layaknya aktifitas masing- masing berjalan lancar. Namun sebuah mobil Xenia hitam ditumpangi dua pemimpin majelis datang ke lokasi pengajian.
Entah apa terbesit dari kelompok pemuda mabuk ini. Emosi mereka tersulut ketika sebuah mobil melintas didepannya. Mereka mendekati kendaraan tersebut kemudian memukul-mukul bagian badan mobil. Tindakan sedikit mengancam ini pun ditanggapi oleh pengendara dalam mobil. "Habib Zein (korban) turun dari mobil. Beliau menanyakan ada apa sebenarnya kendaraannya dipukul-pukul," kata Marjohan, saksi mata ikut satu mobil dengan korban.
Tersangka Agus sedang mabuk berat lalu tanpa berpikir langsung menghajar korban. Mata sebelah kanan Zein terluka. Tak puas, pelaku semakin mengamuk dan ingin menghantam. Kali ini korban hanya bisa menghindar saja. Naasnya tersangka tersungkur ke tanah setelah pukulannya tidak mengena sasaran.
Melihat tersangka jatuh, rekan-rekan Agus lainnya berjumlah lima orang bangkit dari tempat duduknya di pinggir jalan. Mereka lalu menyerbu korban. Kejadian pemukulan ini yang begitu cepat lalu merembet ke lainnya. Korban berikutnya Ustad Abdullah dari Jakarta turun dari mobil. Ia ingin menenangkan suasana.
"Ustad coba turun dari mobil menenangkan suasana karena mungkin ada salah paham saja. Tapi beliau juga dipukul juga hingga berdarah. Bibirnya bengkak. Nah, peserta pengajian dari dalam rumah keluar untuk melihat keributan ini," kata Marjohan.
Terjadilah dua kubu berlawanan seperti siap berperang. Namun hal itu yang tidak diinginkan terjadi perkelahian besar. Rekan-rekan Agus membubarkan diri ketika peserta pengajian turun tangan membela pemimpinnya.
Sementara Agus yang sudah emosi tinggi sudah melepas bajunya mengurungkan niat untuk berbuat onar lagi. Ia diduga membawa sebilah samurai kembali ke rumahnya. Tak berselang lama, ia pun dijemput polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tribun saat mengkonfirmasi, apakah tersangka membawa sajam. Kasat Reskrim menjawab masih belum menemukan barang bukti sajam yang dibawa tersangka. "Belum kami temukan apakah tersangka bawa sajam atau tidak. Yang jelas, Agus kami jerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Yusep.
Saat kejadian, Marjohan dan warga lainnya sangat meyakini tersangka dan rekan-rekannya sedang mabuk. Hal ini tercium dari bau alkohol minuman keras dari tersangka dan rekannya. Keadaan disekitar lokasi keributan juga masih ramai. Menurut warga setempat pelaku memang seringkali berbuat onar dengan mabuk-mabukan dan membawa senjata tajam (sajam). (m20)

Masyarkat Diharap Jangan Mudah Menjual Miras

Kapoltabes Samarinda Kombes Pol A Kamil Razak didampingi Kasat Reskrim Kompol Yusep Gunawan mengatakan peristiwa keributan berujung pemukulan korban hingga berdarah oleh tersangka Agus ini akibat budaya buruk masyarakat meminum minuman keras (miras). Dua korban pemukulan seorang pemimpin majelis atau pengajian sangat disayangkan.
"Masyarakat diharap jangan menjual miras sembarangan. Akibatnya fatal kalau ada warga yang membeli dan mengkonsumsinya. Keributan pemukulan dan tindakan kriminal lainnya disebabkan oleh miras. Bahkan tindakan pemerkosaan maupun pencabulan juga penyebabnya dari miras juga yang memabukan," kata Yusep.
Himbauan ini dikeluarkan Poltabes karena pihaknya belum berwenang lebih menindak para pelaku penjual dan pembeli miras di Samarinda secara maksimal. Polisi bertindak dalam batas adanya unsur tindakan pidana. Kewenangan untuk mengatur peredaran miras di hulu sepenuhnya ditangan Pemerintah Kota Samarinda eksekutif dan legislatif.
"Seseorang bisa saja lepas kontrol dan emosi berlebihan ketika sedang mabuk akibat meminum miras. Kondisi mabuk itu orang tidak sadar dan tidak bisa menggunakan akal sehatnya lagi sehingga mudah memicu tindakan kekerasan. Tersangka Agus sudah kami mintai keterangan dan untuk menguatkan penyidikan kami menunggu hasil visum bahwa pelaku tidak sadar akibat mabuk," kata Yusep.
Dalam penindakan, aparat penegak hukum hanya mengenakan tindakan pidana ringan (tipiring) berupa denda sejumlah uang. Padahal untuk tindakan tegas diperlukan sebuah payung hukum berupa peraturan resmi yang cukup kuat. Agar bisa diterapkan penegak hukum. (m20)

Tidak ada komentar: