Jumat, 09 Januari 2009

Transaksi Narkoba di Depan Mal


* Dua penjual sabu-sabu dan ekstasi ditangkap
SAMARINDA, TRIBUN - Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Poltabes Samarinda menangkap dua warga Jalan Tenggiri yaitu Faturrahman (22) tinggal di Gang Keluarga dan Musdar (23) warga Gang Damai yang diduga ingin menjual narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi . Mereka ditangkap di kawasan Mal Jalan Mulawarman Samarinda, Rabu (7/1) sekitar pukul 16.00 ketika sedang menunggu pelanggan membeli barang haram dagangannya.
"Informasi dari masyarakat kita peroleh ada daerah atau tempat sering menjadi ajang transaksi narkoba. Info ini lalu kita tindak lanjuti dengan penyelidikan. Ternyata benar, dua pengedar narkoba yang hendak transaksi langsung kita tangkap dan polisi menemukan sabu-sabu dan pil ekstasi," kata Kapoltabes Samarinda Kombes Pol A Kamil Razak didampingi Kasat Reskoba AKP Nandang Mumin wijaya, Jumat (9/1).
Barang bukti yang diamankan empat butir pil ekstasi berwarna kuning dan satu poket sabu-sabu seberat hampir 1 gram. Narkoba tersebut menurut Musdar lelaki lulusan SMP ini diperoleh dari bandar bernama Darmi. Barang dikirim ke rumah tersangka. Bila ada yang memesan pil ekstasi dan sabu-sabu, dua rekan sejoli ini mengantarkannya ke tempat setujui untuk transaksi.
"Kami dijebak mas, saya cuma kurir mengantarkan barang. Sore itu (kejadian penangkapan) saya ada ditelepon seseorang untuk mengantarkan yang punya barang. Saya disuruh tunggu di depan Ramayana (Mal). Disitu saya menunggu setengah jam. Akhirnya saya ditangkap petugas," kata Musdar mengenakan songkok di ruang periksa Satnarkoba.
Meski mengaku sebagai kurir, Musdar mengaku sudah menjalankan bisnis ilegalnya ini setahun yang lalu. Keuntungan diperolehya Rp 50 ribu setiap kali transaksi. Hal ini juga diiyakan rekannya yang sama-sama tertangkap, Fatur.
Menurut Nandang, dua tersangka ini diyakini sudah menjadi penjual narkoba dengan pengalaman satu tahun transaksi jual beli ekstasi atau sabu-sabu. Peredaran barang candu ini memang berjenjang dengan ada pembuat pabrik besarnya, distributor, bandar besar, pengedar hingga kurir.
"Mereka ini penjual narkoba yang bisa menentukan harga nego dari jual beli sabu-sabu dan ekstasi. Ini sangat berbeda dengan kurir yang hanya mengantarkan barang tanpa ada transaksi negoisasi harga," kata Nandang.
Dijelaskan pula, transaksi narkoba saat ini dilakukan berbagai modus. Setiap peredaran narkoba dapat terjadi pada waktu kapan saja tidak harus malam hari dan tempat kawasan sepi. Tapi untuk mengelabui petugas, transaksi narkoba condong memilih tempat yang tidak tericum polisi. Seperti halnya kasus Musdar dan fatur memilih sore hari dengan tempat transaksi di keramaian fasilitas umum.
"Bila terbukti memiliki sabu-sabu dan pil ekstasi, tersangka akhirnya dikenakan pasal 62 Jo Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Mumin. (m20)

Tidak ada komentar: