Rabu, 31 Desember 2008

10 Ribu Botol Miras Dilindas



* Pemusnahan Barang Bukti Botol Miras Ilegal Hasil Operasi Lilin 2008
SAMARINDA, TRIBUN - Sebanyak 10.506 botol minuman keras (miras) hasil operasi lilin 2008 di wilayah kota Samarinda dimusnahkan dengan alat berat Compactor. Pemusnahan minuman memabukan ini disaksikan langsung oleh Kapoltabes Samarinda Kombes Pol A Kamil Razak, Ketua BNK Samarinda Syahrie Jaang, Ketua MUI Samarinda KH Zainal Naim, Kepala Kejari Samarinda Sri Lestari Ujiarti, Kepala Rutan Sempaja Kelas II Zainal Arifin dan undangan lainnya.
Ribuan botol miras ini merupakan barang bukti yang dimusnahkan setelah pelakunya dikenai hukuman Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dengan sejumlah denda yang harus dibayar ke kas negara. "Penertiban miras ilegal dalam rangka pengamanan tahun baru dan akan kami terus lakukan ke depan. Tindakan kriminalitas berawal minuman miras yang mempengaruhi orang untuk mudah bertindak kriminal," kata Kamil, Rabu (31/12).
Pada saat dimulainya pemusnahan, sekitar 40 personil polisi Samapta memindahkan botol miras dalam puluhan dus ke jalan raya. Lokasi pemusnahan memakai sebagian badan jalan Bhayangkara. Letak persisnya berada di depan Makopoltabes Samarinda. Puluhan polisi yang sedang menyiapkan acara pemusnahan menjadi pusat perhatian pengendara yang melintas. Mereka melambat berjalan. Akibat, arus kendaraan lalu lintas sempat terjadi kemacetan.
"Saya baru lihat ada pemusnahan ribuan botol miras di jalan. Mudahan pemerintah dan polisi jangan hanya setengah-setengah pemberantasan miras kalau perlu tindak tegas yang menjual dan meminum miras. Saya akan dukung penuh," kata Surya, pengendara roda dua.
Botol miras dikumpulkan dengan meletakannnya dijalan-jalan. Satu alat berat grader biasa untuk meratakan jalan sudah siap menunggu. Alat itu begerak untuk menggiling ribuan botol miras. Isi cairan yang keluar menyengat keluar dari botol miras yang dihancurkan.
Sebelum dimusnahkan, Kapoltabes Samarinda mengundang tokoh masyarakat dan kepala instansi terkait dalam acara pemusnahan ribuan botol miras. Acara usai memimpin apel pengamanan malam pergantian tahun baru, Kapoltabes memberikan kehormatan pertama kali kepada Ketua BNK Syahrie Jaang untuk memberi pidato.
"Minuman keras dilarang keras agama dan juga membawa dampak buruk seseorang untuk melakukan tindak kriminalitas. Dengan pemusnahan botol miras ini pemerintah, masyarakat dan polisi bersama- sama memberantas miras di Samarinda," kata Syahrie Jaang kepada para undangan yang hadir di Mapoltabes.
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Zaini Naim menilai hukuman bagi penjual dan peminum miras masih terlalu ringan. Ia meminta aparat pemerintah dan polisi menindak tegas para pengusaha yang menjual miras. "Terlalu ringan hukumannya," katanya.
Kepada penjual miras, Zaini mengharapkan kesadarannya untuk tidak menjual lagi. "Kalau para pengusaha ingin mewujudkan kota Samarinda yang aman seharusnya jangan menjual miras. Masyarakat kita terlalu mudah mendapatkan miras dari para penjual yang nakal. Sehingga orang minum miras cepat melakukan kriminal karena sudah dalam keadaan mabuk serta tidak sadar," kata Zaini. (m20)


Perda Miras Harus Segera Dituntaskan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda KH Zaini Naim mengharapkan ada usaha menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) yang mengatur peredaran minuman keras di Samarinda periode ini. "Pembahasan perda miras masih belum selesai di dewan (perwakilan rakyat) padahal mereka wakil rakyat punya beban dan tanggung jawab melaksanakan tugasnya mengerjakan penuntasan perda itu," katanya.
Terbitnya perda miras akan menjadi payung hukum atau dasar bagi aparat untuk menindak tegas para penjual miras ilegal dengan hukuman lebih berat. Selain itu untuk mengatur peredaran miras di tempat hiburan yang diberi izin dimana pihak pengelola membayar pajak ke negara.
Menurutnya, terkatung-katung perda miras di DPRD Samarinda tidak terlepas dari kepentingan- kepentingan wakil rakyat. "Ada tendensi politis setiap pembahasan perda. Para wakil rakyat ini sudah mau habis masa jabatannya dan meninggalkan PR. Seharusnya amanah (tugas) itu dikerjakan," kata Zaini.
Terpisah, Ketua Kejaksaan Negeri Samarinda Sri Lestari Ujiarti mengungkapkan dalam pemusnahan barang bukti seperti miras dilakukan jaksa sebagai eksekutornya atau pelaksana. Namun begitu banyaknya barang bukti ribuan botol miras ini bukan hasil selama tahun 2008 saja tetapi barang bukti yang tidak sempat dimusnahkan.
"Barang bukti yang disita polisi dimusnahkan atas kuasa penuntut umum yaitu jaksa dengan tetap sebagai eksekutornya. Sekarang ini, memang banyak kasus pidana umum (pidum) yang terjadi di Samarinda dan pemberantasan miras ini mudahan bisa mengurangi tindak pidana," kata Sri. (m20)

Tidak ada komentar: