Rabu, 31 Desember 2008

Mahasiswa Demo Tolak UU BHP


SAMARINDA, TRIBUN - Aksi penolakan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Kemarin, Rabu (31/12) pukul 10.00 puluhan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Bersatu (AGMB) melakukan hal yang sama menolak diterapkannya UU BHP di bumi etam. Mereka berdemodi kantor Gubernur Kaltim, Rabu (31//12).
"Undang-undang BHP lebih ekstrim daripada Undang-undang sebelumnya yakni dalam melepaskan tanggung jawab negara terhadap dunia pendidikan mencerdaskan bangsa. Di pasal 41 jelas menyebut bahwa biaya operasional 2/3 pendidikan harus ditanggung peserta didik. Disini sudah tidak benar," kata Saprol, Humas AMB.
Demo mahasiswa berlangsung tertib, meski terjadi insiden dorong-mendorong pagar antar peserta unjuk rasa dengan petugas Satpol PP dan polisi. Saat itu, pendemo merasa tidak diperhatikan aspirasi ketika aksinya tidak mendapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
"Kami menunggu dua jam tepatnya sampai pukul 12.00. Siang itu tidak ditemui perwakilan dari pemerintah. Kondisi ini memicu sebagai rekan pendemo emosi dan ingin masuk. Tapi dihadang petugas dan terjadi aksi mendorong," kata Saprol.
Insiden tidak berlanjut saling gontokan, perwakilan bagian operasional Pemprov Kaltim mendatangi pendemo. Dari pihak perwakilan AMB dipersilahkan menyampaikan aspirasinya ke kantor Gubernur. Dua perwakilan mahasiswa mengirim pernyataan sikap menolak diberlakukannya UU BHP di Kaltim melalui no mesin fax Pemprov Kaltim ke pemerintah pusat.
"Kami mengirim fax surat pernyataan sikap kepada Komisi X DPR RI dan Seketariat Negara. Isi pesannya rakyat Kaltim terutama mahasiswanya menolak UU BHP diterapkan. Pejabat pusat harus melihat pernyataan kami dan memperhatikannya," kata Saprol.
Aliansi Mahasiswa Bersatu terdiri gabungan organisasi gerakan FAKSI, HMI Cabang Samarinda, BEM STAIN Samarinda, PMII Cabang Samarinda, LMND, PRM, HMI Korkom Unmul, KAMMI, IMM Komisariat Unmul. (m20)

Mahasiswa Tunggu Gebrakan Awang

Humas Aliansi Gerakan Mahasiswa Bersatu (AGMB) Saprol mengatakan bahwa rakyat Kaltim menunggu gebrakan dari Gubernur Kaltim baru yang dilantik Awang Fahroek Ishak dalam memajukan dunia pendidikan untuk mencerdaskan generasi bangsa.
"Kami menunggu gebrakan pak Awang, karena beliau juga Ketua Dewan Pendidikan Kaltim yang mengenal seluk beluk pendidikan untuk mendukung aspirasi mahasiswa untuk menolak UU BHP," kata Saprol, Rabu (31/12).
Menurutnya negara bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan untuk rakyatnya yang berkualitas dan merata di seluruh daerah. Negara menjamin hak setiap warganya untuk memperoleh pendidikan baik formal, informal maupun informal yang tercantum dalam pasal 31 ayat 1 Undang-Undang 1945.
"Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XIII tentang pendidikan pasal 31 menyebutkan bahwa pada ayat 1 tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Sedangkan ayat 2 bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang," kata Saprol.
Di Kaltim sendiri, Gubernur selaku pemegang wewenang menurut Saprol paling bertanggung jawab melaksanakan menyelenggarakan pendidikan untuk mencerdaskann rakyat Kaltim. Jangan sampai provinsi kaya sumber daya alamnya namun masyarakatnya miskin yang menuntut ilmu gara-gara UU BHP yang mengkomersilkan dunia pendidikan. (m20)

Tidak ada komentar: