Selasa, 03 Februari 2009

Industri Ekstasi Rumahan Digerebek




* Dijual per butir Rp 50 ribu * Berbahan obat sakit kepala dan malaria
SAMARINDA, TRIBUN - Kejahatan peredaran obat terlarang narkoba nampaknya tak pernah habisnya. Mungkin malah semakin besar. Terlihat pembuat narkoba seperti ekstasi tak hanya dimonopoli produksi di pulau Jawa saja, kini narkoba mulai mudah dibuat di kalangan masyarakat. Satuan Reserse Narkoba Poltabes Samarinda, pukul 18.00, Senin (2/2), menggerebek produksi ekstasi rumahan di Gang H Rasidi RT 34 Jalan Gerliya Samarinda. Polisi menahan Alan Agus Tariman (50) dengan peralatannya pembuat ekstasi. Berdasarkan pengakuan tersangka, pembuatan ekstasi atau pil setan ternyata tidak sulit. Hanya bermodal pre kusor atau bubuk bahan ekstasi dari luar daerah, bahan tersebut tinggal dicampur dengan bahan lainnya. Seperti obat sakit kepala, obat malaria dan larutan alkohol. Campuran bahan kemudian dicetak dalam wadah sebesar pil butiran.
Pengungkapan produksi rumahan ekstasi ini berawal dari penangkapan Eko, seorang pengedar narkoba. Ia tergiur keuntungan besar dari jual beli pil ekstasi. Ia membeli pil ekstasi per butir Rp 50 ribu kepada Alan. Pil tersebut lalu dijualnya pada konsumen penikmatnya Rp 100 ribu.
"Penangkapan Eko lalu kami kembangkan dengan penyelidikan. Tersangka mengaku membeli dari bandar sekaligus pembuat ekstasi di rumahnya tak jauh dari tempat tinggalnya di Gang H Harsidi Jalan gerliya," kata Kapoltabes Samarinda Kombes Pol A Kamil Razak didampingi Kasat Reskoba AKP Nandang Mumin Wijaya.
Kemarin sekitar pukul 14.00, polisi kembali menggeledah rumah tersangka Alan. Petugas memeriksa teliti tiap celah dinding papan kayu. Dengan alat senter anggota Reskoba menyorot terang ke setiap dinding kamar dihuni Alan dan istrinya.
Keluarga tersangka hanya bisa pasrah dan kaget mengetahui sang pencari nafkah berurusan aparat berwajib. Seorang anak Alan bernama erva menangis dengan mengeluarkan air mata. Ia melihat ayahnya dibawa oleh polisi berpakaian sipil. Usai digeledah, polisi membawa batang pohon dan tersangka ke Mapoltabes Samarinda.
Istri tersangka, Arbayah kaget atas penangkapan suaminya. Ia sama sekali tidak mengetahui perbuatan sebenarnya salah dan terlarang ini berakibat dipenjara. Ibu empat anak ini juga tidak berani setiap kali tersangka bekerja membuat pil ekstasi.
"Saya tidak berani mencampuri kerjaannya. Sebagai ibu rumah tangga saya hanya merawat anak, membersihkan rumah dan memasak menyediakan makan. Saya bingung, bagaimana masalah ini dan menghidupi anak saya," kata Arbayah yang bekerja menjadi pembantu rumah tangga.
Sewaktu pengggerebekan pukul 18.00, Arbayah baru pulang kerja dari rumah majikannya di Jalan Danau Toba. Ia heran mengapa banyak orang kumpul di depan rumahnya dan ada keributan kecil. Lalu perempuan berambut kriting ini kaget, suaminya ditahan polisi. Gara-gara membuat pil ekstasi. Kini, ia tidak bisa lagi mengandalkan suaminya yang menghuni di balik jeruji. Arbayah terpaksa ditinggal lagi oleh Alan setelah pernah tersangka dipenjara. (m20)


Belajar dari Penjara

Kapoltabes Samarinda Kombes Pol A Kamil Razak didampingi Kasat Reskoba AKP Nandang Mumin Wijaya mengatakan tersangka Alan, pembuat ekstasi ini sudah lama menyelami bisnis narkoba. Tersangka ternyata residivis dari kasus narkoba jenis sabu-sabu dan mendapat pelajaran membuat ekstasi dari balik juruji, Selasa (3/2)
"Tersangka ini merupakan residivis yang keluar bulan Desember 2008 lalu. Ia ditangkap karena menjual sabu-sabu. Diduga cara pembuatan ekstasi dilakukannya dari pengalaman berbincang di penjara rumah tahanan (rutan)," kata Kamil.
Terungkapnya pengakuan tersangka ini, membuat kepolisian akan melakukan pengembangan penyelidikan. Rencananya polisi juga akan menyelidiki informasi tentang pembuatan ekstasi dari dalam penjara rutan.
Terpisah, Ketua RT 34 Jalan Gerliya Samarinda, Ardiansyah tidak mengira warganya bernama Alan membuat pil ekstasi dan mengedarkannya. Ia mengenal tersangka bekerja di bengkel dan pintar memperbaiki kendaraan.
"Dia ini menyewa rumah di sini sudah dua tahun lalu. Orang sini tahunya dia kerja di bengkel. Dan saya ada dengar-dengar juga dia bekerja menjadi satpam di diskotik. Saya kaget di lingkungan ada narkoba. Selama ini tidak ada yang tahu," kata Ardiansyah yang kaget begitu polisi menggerebek rumah di lingkungannya. Ia diberitahu penggerebekan ketika hendak menunaikan sholat Magrib di Masjid. (m20)


Kronologis Penangkapan

- Polisi menangkap Eko Apriyanto warga RT 31Jalan Gerliya yang membawa 10 butir pil ekstasi
- Tersangka Eko mengaku membeli dari rumah Alan
- Polisi gerebek rumah Alan dan menemukan alat pembuat ekstasi
Tersangka
- Pembuat Ekstasi, Alan Agus Tariman (50)
- Pembeli, Eko Apriyanto (26)
Barang Bukti Diamankan
- 111 Butir Pil Ekstasi
- 150 Butir Pil Double L
- Peralatan pembuatan ekstasi (bubuk bahan dasar ekstasi atau pre kusor, pewarna, larutan alkohol, alat kikir per halus tablet, palu dan cetakan besi dari pipa)
Ekstasi Dibuat Dari
- Epedrin (Pre kusor ekstasi dan sabu-sabu)
- Mixaquin (Obat malaria)
- Oskadon (Obat sakit kepala)
CaraPembuatan Ekstasi

Bubuk bahan dasar ekstasi dipasok dari daerah luar dicampur bahan obat pasaran yakni obat sakit kepala dan malaria. Bahan campuran ini lalu diberikan larutan alkohol dan dicetak dalam wadah berbentuk pil butir kemudian dipadatkan dengan palu. Butiran pil lalu didorong dengan pipa besi dan jadilah pil ekstasi.
Hasil Periksa
Selama Januari 2009 produksi 400 butir pil ekstasi. Dijual per butir Rp 50 ribu
Ancaman Hukuman
Pasal 59, 60, 71 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo asal 81 (2) huruf c, 82 (2) d UU No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan Jo Pasal 3 ayat (1) , 12 ayat (1) Sub a STBL No 419 Tahun 1949.
Hukuman maksimal 15 tahun penjaraa
Sumber: Poltabes Samarinda

Tidak ada komentar: