Senin, 02 Februari 2009

Judi Dadu Digerebek


SAMARINDA, TRIBUN - Tidak ingin lagi ada kompromi praktek judi di Samarinda. Satuan Reserse Kriminal Poltabes Samarinda kembali menggerebek lokasi digelarnya judi dadu di Gang 6 Jalan Jelawat Samarinda Ilir, sekitar pukul 15.00, Senin (2/1). Enam laki-laki dewasa diamankan, termasuk bandarnya Rachman alias Tongki bersama barang bukti lapak, piringan dan dadu serta uang Rp 130 ribu.
Lokasi berlangsungnya judi dadu pada siang hari berada di antara tebing tinggi 10 meter, hal ini cukup menyulitkan petugas dalam penggerebekan. Dari sekitar 60 orang yang diduga bermain judi, hanya enam orang yang berhasil ditangkap. Mereka tertangkap tangan hendak melarikan diri ke arah jurang dan perbukitan.
Kapoltabes Samarinda Kombes Pol A Kamil Razak didampingi Kasat Reskrim Kompol A Yusep Gunawan mengakui kesulitan dalam penggerebekan judi dadu ini yang sering berpindah tempat. Serta mencari waktu luang saat petugas lengah. "Judi dadu sudah termasuk praktek judi yang dilarang. Pelaku akan kami jerat pasal 303 KUHP dan pemainnya pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," katanya.
Berdasar catatan kepolisian, bandar judi dadu Tongki sudah beberapa kali terlibat kasus yang sama di Samarinda. Ia diduga mempunyai pimpinannnya bernama Acong. Mereka kerap berganti tempat menggelar permainan judi dadu. Tempat terakhir selain di bukit juga pernah gelar judi di Pasar Ijabah beberapa waktu lalu.
Saat digelendang, Tongki mengaku mendapat untung dari bisnis haram Rp 100 ribu. Pria berambut panjang ini tak cukup dikenal warga sekitar lokasi judi dadu. Ia hanya dikenali oleh langganannnya dari masyarakat biasa yang sekedar bermain judi.
Sejumlah warga sekitar lokasi judi dadu digerebek mengaku tidak mengetahui persis permainan judi yang digelar bandar. Mereka hanya tahu bahwa tempat tersebut untuk mengumpul dan istirahat. Beberapa ibu rumah tangga juga berjualan air dan makanan di tempat yang selalu ramai. (m20)

Sering Berpindah Tempat

Kapoltabes Samarinda Kombes Pol A Kamil Razak didampingi Kasat Reskrim Kompol Yusep Gunawan menegaskan bahwa polisi bertindak tegas dalam menghapuskan praktek perjudian di Samarinda, Senin (2/2).
Membasmi judi, polisi berharap adanya laporan masyarakat. "Informasi dari masyarakat sangat penting untuk melaporkan setiap ada praktek judi. Info selalu kami lakukan penyelidikan. Kami dalam menangkap judi dadu berpegang pada alat bukti dalam mengamankan pelaku bandar judi," kata Yusep.
Selain harus adanya barang bukti adanya praktek judi dadu, polisi juga mendapat tantangan dari modus yang dipakai para penikmat judi ini. Mereka selalu berpindah-pindah tempat dan memilih waktu yang saat petugas lengang.
"Mereka ini juga kompak satu komunitas yang bermain judi dadu maupun praktek judi lainnya. Sehingga kami juga harus sangat hati-hati dalam mengamankan bandar judinya. Mereka biasanya berbaur di kerumunan massa yang sedang berjudi," kata Yusep. (m20)

Tidak ada komentar: