Senin, 10 November 2008

Pekerja Penata Rias Salon Ditangkap
* Saat mengambil paket kiriman Sabu seberat 3,8 Gram
BALIKPAPAN, TRIBUN - Lama melakukan pengintaian berbulan-bulan, Satuan Reserse dan Narkoba (Reskoba) Polresta Balikpapan menangkap kurir narkoba, pria berinisial Hr alias Emon (29). Pria bekerja penata rias, Emon tertangkap pukul 24.00, Senin (10/11) ketika sedang mengambil paket kiriman berisi narkoba jenis sabu di jasa pengiriman kawasan Balikpapan Selatan.
"Kami juga menangkap bandar narkoba menjual sabu, perempuan berinisial Hm (40). Waktu penangkapan Hm berselang satu jam kemudian. Dari keterangan Emon, Hm yang menyuruh tersangka untuk mengambil paket sabu ," kata Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Made Yudhana, Senin (10/11).
Saat penangkapan, petugas menggeledah isi paket kiriman menyita sabu seberat 3,8 gram. Polisi juga menemukan 14 alat hisap sabu terbungkus kondisi baru yang belum terpakai. Paket kiriman diambil tersangka terbungkus rapi, sabu 7,6 juta diselipkan bungkusan obat air atau Abate. Sedangkan peralatan hisap sabu terdiri 10 pipet terbungkus koran dan 4 set alat hisap atau bong dalam kotak semuanya dalam keadaan baru.
"Hasil pemeriksaan tersangka, paket berisi sabu berasal dari Jakarta yang dikirimkan ke Balikpapan melalui jasa pengiriman. Pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan tentang jalur masuknya narkoba dari luar Balikpapan dengan berkoordinasi dengan Polda dan Polresta setempat asal barang narkoba," kata Made.
Tersangka Emon memiliki sifat feminim terancam pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 dengan hukuman lima tahun penjara. Warga Jalan 21 Januari Balikpapan Barat kini menjalani pemeriksaan dan di tahan di Mapolresta Balikpapan.
Sementara itu Hm, perempuan diduga bandar narkoba akan dijerat tiga pasal berlapis yaitu pasal 71, pasal 62 dan pasal 65 RI No 5 Tahun 1997 dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Hingga kini polisi masih mengintensifkan pemeriksaan Hm yang belum mengakui memiliki paket kiriman sabu-sabu. (m20)
Polisi Awasi Peredaran Narkoba di Salon Kecantikan
Emon saat diperiksa memakai kaos putih dan celana pendek berwarna biru mengaku tidak mengetahui isi paket kiriman adalah narkoba jenis sabu. Ia hanya disuruh Hm untuk mengambil paket kiriman pada waktu malam dini hari pukul 24.00, Senin (10/11).
"Saya cuma disuruh. Ada tiga kali saya disuruh mengambil paket kiriman. Pertama paket berisi alat-alat perlengkapan salon kecantikan. Kedua paket berisi surat-surat. Nah, ketiga ini saya tidak tahu kalau ada narkoba didalamnya," kata Emon kepada penyidik di ruang Satuan Reskoba Polresta Balikpapan, Senin (10/11).
Terpisah, Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Made Yudhana menilai peredaran narkoba tidak hanya di kalangan remaja dan tempat hiburan malam saja. Namun sudah merambah ke setiap sudut lokasi para pekerja diantaranya tempat olah bugar, panti pijat dan salon kecantikan.
"Peredaran narkoba memang sudah menjalar ke para pekerja wanita seperti panti pijat dan salon. Terbukti kasus yang kami ungkap akhir bulan Oktober lalu melibatkan pekerja panti pijat dan kali ini salon kecantikan. Untuk itu kami akan meningkatkan pengawasan peredaran narkoba yang melibatkan para pekerja salon kecantikan," kata Made. (*)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Terima kasih atas infonya....