Kamis, 13 November 2008

Polda Panggil Saksi Ahli dari Jakarta
* Usut Kasus Venue PON Lapangan Tenis di Balikpapan
BALIKPAPAN, TRIBUN - Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Kaltim akan memanggil saksi ahli dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas), Jakarta terkait penyelidikan kasus pembengkakan dana pembangunan Lapangan Tennis, venue PON (Pekan Olahraga Nasional) XIII di Jalan Syarifudin Yoes, Balikpapan. Pemanggilan keterangan saksi ahli ini rencananya dilaksanakan pekan depan.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi seluruh pejabat, pimpinan proyek dan kontraktor yang terlibat kasus proyek pembangunan lapangan tenis di Balikpapan. Rencananya, pekan depan kami akan memintai keterangan saksi ahli dari Jakarta," kata Kasat Tipikor Direskrim Polda Kaltim, AKBP Achmad Suyadi, Kamis (13/11).
Menurut Suyadi, keterangan saksi ahli sangat penting bagi penyidik untuk menentukan status kasus korupsi "pembengkakan" dana proyek pembangunan lapangan tennis ke tingkat penyidikan. "Kami akan fair terhadap hasil keterangan saksi ahli apakah ada indikasi korupsi atau tidak. Dan keterangan saksi ahli ini juga menjadi pertimbangan atas status kasus ini menjadi penyidikan," katanya.
Satuan Tipikor Polda Kaltim menerima laporan tindakan korupsi proyek pembangunan lapangan tennis oleh Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong pada bulan Juni 2008. Laporan tersebut berisi indikasi korupsi atas membengkaknya dana proyek pembangunan lapangan tenis semula dari 62 Miliar menjadi 117 Miliar. Pelaporan ini juga menyeret nama Kepala Dinas PU Sri Sutantinah.
"Laporan ini kita tindak lanjuti dengan lidik. Hingga sekarang belum ada yang ditetapkan tersangka karena masih perlu penambahan keterangan dari saksi ahli. Sehingga polisi tidak dikatakan mengambil satu presepsi saja menafsirkan peraturan maupun Undang-Undang," kata Suyadi. (m20)
Delapan Kasus Telah Diselesaikan
Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrim Polda Kaltim menyatakan telah menyelesaikan delapan kasus korupsi (dilimpahkan ke Kejaksaan) di Kaltim selama tahun 2008. Kasus tersebut merupakan kasus yang dilaporkan pada Tahun 2007.
"Selain menyelesaikan kasus beberapa tahun lalu, kami juga telah menyelesaikan satu kasus yang dilaporkan selama tahun 2008. Tipikor menerima cukup banyak laporan masyarakat kasus korupsi. Semua kami lakukan penyelidikan," kata Kasat Tipikor Polda Kaltim, AKBP Achmad Suyadi, Kamis (13/11).
Menurut Suyadi, dari sekian kasus korupsi yang dilaporkan terjadi di instansi pemerintahan biasanya ada motif dibelakang pelapor. Terkadang kepolisian menyelidiki salah satu kasus korupsi tidak terdapat pelanggaran yang cukup signifikan untuk dilakukan penyidikan.
"Ada beberapa pelapor kasus korupsi ke polisi, ternyata dia punya masalah dengan pihak yang dituduh melakukan korupsi. Namun kami bekerja secara profesional dengan melakukan penyelidikan setiap ada indikasi korupsi yang menimbulkan kerugian negara," kata Suyadi.
Saat ini, sekitar 12 personel kekuatan Tipikor untuk menangani kasus korupsi yang terjadi di Kaltim. Dalam penyelidikan setiap kasus, Tipikor menerapkan "unit tidak utuh" untuk menyiasati jumlah personel yang tak sebanding dengan jumlah laporan kasus korupsi di 12 Kota/Kabupaten di Kaltim. (m20)

Tidak ada komentar: