Jumat, 21 November 2008

Rumah Tersangka Ayah Perkosa Anaknya Telah Kosong


MENYUSURI perkampungan rumah tersangka, DK, seorang ayah yang memperkosa putrinya yang tinggal di Jalan Wiyata, RT 6 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan terlihat deretan rumah yang sederhana. Rumah beratap rendah dihuni 56 KK cukup banyak. Rumah keluarga DK berada disamping landasan pacu pesawat udara dalam keadaan terkunci.

Rumah itu berlantai dua terdiri bangunan beton batu lantai pertama dan kayu pada bagian lantai kedua. Tetangga tersangka dan korban terlihat duduk santai di depan rumahnya masing-masing. Meski sedang santai, ramah dan canda mereka merasa malu terjadinya perbuatan bejat seorang ayah adalah tetangganya.

"Saya jangan ditanya soal itu karena aib kan jangan dibuka. Sejak kemarin, rumah korban sudah kosong. Tidak tahu kemana pergi istrinya (DK). Anak-anaknya juga sudah tidak ada di rumah," kata seorang warga tak ingin namanya disebutkan.

Tersangka DK dikenal tetangganya seorang baik prilakunya. Keluarga DK dikaruniai enam anak. Untuk menafkahinya, DK bekerja di perusahaan namun tak lama dan ia selalu berganti pekerjaan. Terakhir tersangka menyelami profesi sopir angkot cadangan.

Sementara itu, Tribun menghubungi sejumlah tokoh masyarakat setempat enggan berkomentar atas kejadian memilukan korbannya anak dibawah umur. Ketua RT dan wakilnya merasa kecolongan adanya pemerkosaan ayah kepada sang anak. Bahkan mereka ikut resah dan stress memikirkan keluarga tersangka.

"Saya mendengar sore hari jam tujuh, malam itu juga saya tidak bisa tidur. Selama dua hari saya susah makan. Mau minum pun terasa sesak dan tidak bisa saya telan," keluh pria berumur 56 tahun yang menjadi ketua RT, di tempat tinggal tersangka.

Tersangka DK (40), melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Putri (nama samaran) tahun 2006. Saat itu korban berusia 12 tahun dan duduk di kelas 5 SD. Tindakan bejatnya diketahui saat ini, ketika Putri duduk di bangku SMP.

Korban didampingi keluarganya melaporkan ke Polresta Balikpapan, Sabtu (15/11) lalu. Akibat perbuatan yang tidak terpuji itu, DK dijebloskan ke tahanan Mapolresta Balikpapan. Ia menjalani proses hukum untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Tersangka DK berada di tahanan Mapolresta Balikpapan menyesali perbuatan dilakukannya dua tahun lalu. Ia tega melakukan perkosaan terhadap anaknya akibat tak tahan menahan nafsu. Ketika terjadi perkosaan korban berada di rumah dan tersangka yang pulang kerja melihat seorang anaknya perempuan sedang menonton televisi. Tersangka lalu mendekati korban dan memperkosanya.

"Tersangka DK dijerat dengan pasal 287 ayat 1, 290, dan 294 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 82 Undang-undang No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Kasat Kasat Reskrim AKP Dedy Murti Hariadi, Jumat (21/11).

Terungkapnya kasus yang sudah berlangsung selama 2 tahun tersebut bermula ketika Putri menceritakan kejadian itu ke pacarnya berinisial JM. Lantas JM menceritakan ke paman korban, hingga mereka sepakat melaporkan ke polisi.

Peristiwa itu pertama kali terjadi pada Desember 2006, pada malam takbiran sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, Putri sedang menonton televisi di ruang tamu bersama adiknya yang masih berusia 3 tahun. DK pulang ke rumah melihat korban menonton televisi. Kejadian itu terulang lagi pada Mei 2007 dan Juni 2007. Kasus ini lalu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (m20)

Tidak ada komentar: